BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak akan mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali masa pendaftaran calon pada pemilihan kepala daerah di Aceh.
Menurut Irwandi, tahapan pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan tidak akan mungkin untuk diulang kembali. Inilah yang menjadi alasan ketika Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko meminta KPU untuk mengkaji kemungkinan pendaftaran dibuka lagi.
“KPU menjawab waktu itu, tidak mungkin. Karena ini pun sudah pernah dibuka waktu adanya putusan sela MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Irwandi kepada wartawan di Banda Aceh, Senin siang.
Hari ini, KPU bersama Bawaslu dan Komisi Independen Pemilihan serta unsur Kemendagri mengadakan pertemuan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Pertemuan itu untuk mengkaji usulan DPRA yang meminta agar pendaftaran calon dibuka sekali lagi. Sebelumnya, KIP telah membuka pendaftaran selama 10 hari karena diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
Informasi yang diperoleh acehkita.com, KPU memandang tidak ada aturan yang dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk membuka kembali masa pendaftaran.
Irwandi menyebutkan, “Waktu pendaftaran dibuka akibat adanya putusan MK, ternyata KPU pontang-panting. Karena itu putusan MK terpaksa dibuka kembali. Sekarang tidak ada payung hukum.”
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pembukaan kembali masa pendaftaran itu kepada KPU. []