BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur akhirnya resmi dilantik, Selasa (11/10/2016) siang di Pendopo Gubernur Aceh. Mereka diminta agar bekerja secara netral dan independen untuk menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan demokratis.
Komisioner KIP Aceh Timur dilantik oleh Gubernur Zaini Abdullah. Peresmian ini ditandai dengan pengucapan sumpah lima komisioner yang dipandu Gubernur Zaini.
Pelantikan itu mengakhiri kekosongan kepemimpinan di KIP Aceh Timur, yang selama ini operasionalnya diambilalih oleh KIP Aceh.
Gubernur melantik KIP Aceh Timur atas perintah Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 270/3689/SJ yang ditujukan tertanggal 4 Oktober 2016. Surat Mendagri berpedoman pada Keputusan KPU No 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016.
Lima komisioner yang dilantik adalah Iskandar A Gani, Mulya Karim, Ridwan Suud, Tarmizi, dan Sofyan.
Gubernur Zaini berpesan agar KIP Aceh Timur menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Panitia Pengawas Pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
Pesan lainnya adalah agar anggota KIP Aceh Timur bekerja secara profesional, netral, dan independen, serta jujur sehingga pilkada berlangsung demokratis dan berintegritas.
“Bekerjalah dengan sepenuh hati, jujur dan penuh dedikasi, guna mendorong terciptanya Pilkada yang demokratis, sekaligus dapat merawat perdamaian di Aceh,” kata Zaini Abdullah. []