Friday, July 18, 2025
spot_img

Gubernur: Jangan Kibarkan Dulu Bendera Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan Qanun Lambang dan Bendera Aceh dalam sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) malam. Dalam qanun itu disebutkan bahwa bendera Aceh berbentuk bulan bintang yang menyerupai atribut Gerakan Aceh Merdeka.

Namun, kapan bendera bulan bintang itu bisa berkibar di Aceh?

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengatakan, qanun bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan itu akan terlebih dahulu dimuat ke dalam lembaran daerah Aceh. Setelah itu, kemudian akn dilapor ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

“Mudah-mudahan lambang dan bendera ini tidak di tolak. Karena ini merupakan hasrat dari rakyat Aceh,” kata Zaini kepada wartawan usai pengesahan qanun tersebut.

Secara hukum, jelas Zaini, Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah berlaku jika sudah dimuat ke dalam lembaran Aceh. untuk jangka waktu yang dibutuhkan untuk memuat ke dalam lembaran Aceh itu memakan waktu selama satu bulan.

“Tapi bisa dipercepat yakni bisa tiga hari atau satu minggu. Itu sangat tergantung kepada Sekretaris Daerah Aceh,” ujarnya.

Ditanya jika ada yang mengibarkan bendera bintang bulan besok? Zaini mengharapkan agar tidak ada pihak yang segera mengibarkan bendera bulan bintang. “Saya kira jangan dulu ada yang menaikkan bendera karena ini memakan waktu. Kita harus pelan-pelan dan jangan tergopoh-gopoh,” jelasnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU