BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Barisan Rakyat Antitambang melakukan aksi menuntut gubernur Aceh mencabut izin perusahaan tambang ilegal yang selama ini beroperasi di Aceh, Senin (30/5).
Di depan kantor gubernur di Jalan Teuku Nyak Arief, sambil mengusung spanduk dan poster, mahasiswa bergiliran berorasi. Aksi sempat “memanas”, karena massa ngotot memasuki kompleks kantor gubernur. Puluhan aparat kepolisian memberikan pengamanan ketat jalannya aksi tersebut.
“Selama ini hampir semua perusahaan tambang yang beroperasi tidak memiliki izin dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Koordinator Aksi Robi Firmansyah dalam orasinya.
Robi menilai pemerintah Aceh terlalu mudah mengeluarkan izin eksplorasi tambang. “Ada juga perusahaan tambang yang tidak membayar pajak,” ujar Robi.
Tak berhasil bertemu Gubernur Irwandi Yusuf, massa mengalihkan aksi ke Hotel Hermes Palace, tempat berlangsung rapat kerja nasional walikota se-Indonesia.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Said Ikhsan mengatakan, pemberian izin tambang bagi perusahaan yang mengeksplorasi tambang selama ini di Aceh telah melalui mekanisme pengkajian terhadap perusahaan dan daerah eksplorasi, serta sesuai dengan aturan yang ada di Aceh. Apalagi Aceh mempunyai kewenangan untuk mengontrol tambang.
“Setiap bupati memberikan izin berdasrkan rekomendasi gubernur,” katanya.
Seperti dikutip Serambi Indonesia, Said menyebutkan, Dinas Pertambangan dan Energi Aceh akan meminta kabupaten mencabut izin pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
Ia memberi contoh, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tidak ada tawar menawar. Meski di dalam KEL mengandung banyak sekali potensi tambang namun melarang total pembukaan tambang batu bara atau bijih besi di KEL. “Tapi kalau emas, pemerintah akan mempertimbangkannya. Kalau potensinya (emas-red) sangat besar, kita akan duduk, mau diambil sekarang atau nanti,” katanya. []