Friday, April 19, 2024
spot_img

Gubernur Didesak Bubarkan Pusat Mediasi Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tiga organisasi masyarakat sipil (OMS) mendesak Gubernur Irwandi Yusuf untuk mencabut dan membubarkan Pusat Mediasi Aceh karena menurut mereka telah banyak aturan hukum yang ditetapkan dan masih berlaku hingga saat ini yang telah mengatur tentang pelaksanaan mediasi.

Desakan itu disampaikan ketiga organisasi yaitu LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Koalisi NGO HAM Aceh dalam siaran pers berjudul, “Pusat Mediasi Aceh: Catatan kebijakan hukum akhir tahun yang cacat hukum” yang diterima acehkita.com, Kamis (14/12/2017).

Seperti diketahui bahwa pada 10 November 2017, Irwandi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 68 Tahun 2017 tentang pembentukan Pusat Mediasi Aceh, lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada gubernur dan bersifat independen dalam menjalankan tugasnya, untuk membantu menyelesaikan sengketa hukum dalam masyarakat.

Pusat Mediasi Aceh bertugas a). Melakukan mediasi terhadap permohonan dan/atau sengketa hukum yang dipandang perlu untuk diselesaikan; b). Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Lembaga Peradilan, Majelis Adat Aceh, dan Lembaga Peradilan Adat Aceh; c). Membangun kerjasama dengan instansi/lembaga/badan di tingkat kabupaten/kota terkait dengan kegiatan pelaksanaan mediasi di daerah kabupaten/kota;

Selain itu d). Mengidentifikasi, merekrut dan mendidik tenaga potensial mediator; e). Memfasilitasi training mediasi dengan Mahkamah Agung dan/atau lembaga terkait lainnya; f). Membantu dan mendorong lahirnya Qanun Aceh tentang Pendirian Lembaga Mediasi Aceh, dan g). Menjalin kerjasama dengan lembaga mediasi nasional dan internasional.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pusat Mediasi Aceh dapat melakukan beberapa upaya, yaitu melakukan mediasi atas sengketa hukum dalam aspek : 1). Pertanahan, 2). Lingkungan hidup dan kehutanan, 3). Sengketa sosial dan keagamaan, dan 4). Sengketa keluarga.

Pergub Aceh itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Gubernur Aceh Nomor 180/1195/2017 tentang pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh pada 17 November 2017. Dalam SK, ditunjuk susunan personalia Tim Pusat Mediasi Aceh.

Ketiga OMS itu mempertanyakan dasar hukum terbitnya kedua produk gubernur itu, khususnya terkait dengan nilai urgensitas dari pembentukan Pusat Mediasi Aceh.

“Hal ini penting menjadi perhatian karena banyak aturan hukum yang telah ditetapkan dan masih berlaku hingga saat ini yang telah mengatur tentang pelaksanaan mediasi,” tulis mereka.

“Selain itu, Pemerintah Aceh seharusnya memperkuat keberadaan mediator, bukan mengambil alih kewenangan profesi mediator dengan mendirikan Pusat Mediasi Aceh.”

Mereka juga menyebutkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah bukanlah merupakan subjek sebagai pemberi bantuan hukum.

Yang menjadi subjek pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah diverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Disebutkan juga bahwa terdapat kontradiksi materi muatan yang diatur dalam Pergub tentang Pusat Mediasi Aceh dan SK Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh.

Dalam Pasal 8 Pergub tentang Pusat Mediasi Aceh disebutkan bahwa keanggotaan terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, mediator, akademisi, dan tokoh masyarakat. Khusus keanggotaan dari unsur mediator, disyaratkan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai mediator.

“Namun, dalam SK Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Pusat Mediasi Aceh, hampir seluruh susunan personalia yang menjadi bagian Tim Pusat Mediasi Aceh diduga kuat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tulis mereka.

Selain itu, Pasal 9 Pergub menyatakan salah satu syarat yang ditentukan untuk menjadi anggota Pusat Mediasi Aceh adalah tidak menjadi anggota partai politik. Hal ini juga berbanding terbalik dengan susunan personalia Tim Pusat Mediasi Aceh, dimana secara jelas terlihat beberapa nama anggota DPR Aceh –yang secara jelas dan nyata merupakan kader partai politik.

Para aktivis ketiga lembaga itu meyakini dengan susunan personalia Tim sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur, independensi kinerja Pusat Mediasi Aceh dipertanyakan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa yang di dalamnya melibatkan pemerintah sebagai salah satu parapihak.

“Jelas, prinsip netralitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya sangat diragukan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi yuridis di kemudian hari,” pungkas mereka.[]

RILIS

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU