Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Gubernur Belum Teken Qanun Jinayah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat yang disahkan parlemen Aceh periode 2004-2009 pada 14 September lalu, hingga sebulan setelah pengesahan belum ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Sebelumnya, Gubernur telah secara resmi menyatakan menolak menandatangani qanun ini karena masih ada sejumlah hal krusial yang belum dicapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif.

Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh A. Hamid Zein mengatakan, Gubernur Irwandi masih menolak membubuhi tandatangan di tiga qanun yang disahkan parlemen pada 14 September lalu. Tiga qanun tersebut yaitu Qanun Hukum Jinayat, Qanun Acara Jinayat, dan Qanun Wali Nanggroe.

“Gubernur tidak mau menandatangani Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat karena masih ada ketentuan rajam,” kata Hamid Zein menjawab acehkita.com usai media briefing pelaksanaan simulasi tsunami Indian Ocean Wave 2009 di kantor Pusat Riset Tsunami dan Mitigasi Bencana Ulee Lheue, Selasa (13/10).

Qanun Hukum Jinayat menuai kontroversi. Dalam Qanun yang disahkan pada 14 September lalu, terdapat ketentuan rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. Ketentuan ini termaktub dalam pasal 24. Pemerintah Aceh memprotes klausul ini. Sebab, dalam draf yang mereka ajukan ke legislatif pada medio 2008, qanun ini sama sekali tak memuat ketentuan rajam.

Gubernur Irwandi Yusuf, usai pelantikan anggota dewan periode 2009-2014 pada 30 September lalu, menyebutkan bahwa sanksi rajam dimasukkan tim Panitia Khusus XII, “last minute sebelum disahkan”.

Kalangan dewan yang mengesahkan qanun ini menyebutkan bahwa qanun segera akan berlaku setelah 30 hari sejak disahkan, ditandatangani atau tidak oleh pihak eksekutif. Namun pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, menilai bahwa produk perundang-undangan, termasuk qanun, baru bisa diberlakukan setelah mendapat persetujuan bersama, antara legislatif dan eksekutif.

Hamid Zein mengatakan, Pemerintah Aceh telah menyatakan keberatannya terhadap Qanun Huku Jinayat, selama masih ada sanksi rajam. “Kita telah mengirim surat kepada dewan untuk memberitahukan bahwa Gubernur tidak mau menandatangani,” kata dia. “Ada tiga qanun yang ditolak untuk ditandatangani. Jadi kita meminda kesediaan dewan untuk membahas ulang.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU