ACEH BESAR | ACEHKITA.COM – Tambang galian C di tiga desa di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, disinyalir tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Camat Erliana menyebutkan, pihaknya menghentikan pemberian izin galian C sejak awal tahun ini.
“Kita tutup setelah ada protes dari warga,” kata Erliana kepada wartawan di Mapolsek Darul Kamal, Sabtu (13/10).
Galian C ilegal itu terdapat di Desa Biluy, Lhang, dan Tadok. Pagi tadi, sejumlah warga memblokade jalan menuju lokasi galian C di perbukitan desa tersebut karena tidak memiliki izin dan diduga merusak lingkungan.
Camat Erliana menandaskan, izin dihentikan pada Februari lalu Namun, pada April lalu, pihak pemerintah kecamatan dan warga dari 14 desa kembali berembuk. Pada pertemuan itu, hanya tiga desa yang menolak memberikan izin galian C kepada para penambang, yaitu Desa Biluy, Tadok, dan Lhang.
Namun, kata Erliana, para penambang diminta menaati aturan pemerintah dan desa setempat. “Aturan gampong yaitu harus menjaga lingkungan dan rumah yang dilalui mobil pengangkut tanah harus disiram,” jelasnya.
Erliana membantah mengeluarkan izin tambang di kecamatan tersebut, meski para penambang sudah melakukan galian C di perbukitan tiga desa tersebut.
“Mereka sudah meminta izin lagi sama saya untuk menaikkan beko, tapi tetap tidak kami berikan. Saya bilang, kalau Anda menaikkan beko, risiko Anda yang tanggung sendiri,” ujarnya.
Kapolsek Darul Kamal Iptu Machfud menegaskan, semua galian C di kecamatan tersebut tidak memiliki izin.
Sementara itu, Asnawi, salah seorang penambang di Desa Lam Shod, mengakui bahwa aktivitas galian C yang mereka lakukan hanya berasal dari desa. Sedangkan izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum ada.
“Kami tetap menaikkan beko meski Pemda belum mencabut surat penutupan tambang,” kata Asnawi kepada wartawan. []