Thursday, April 25, 2024
spot_img

Fraksi Demokrat Tolak Komentari Rajam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hanya kubu Fraksi Partai Demokrat yang tidak mengomentari soal hukum rajam diberlakukan di Aceh. Kendati tidak secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman rajam, Fraksi Demokrat meminta agar bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina diubah.

Dalam pandangan fraksi yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Partai Demokrat menyarankan agar Qanun Hukum Jinayat dapat disesuaikan dengan kondisi Aceh dan Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.

Kemudian, Fraksi Demokrat meminta agar sejumlah hukuman (takzir) bagi pelaku tindak pidana disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

“Pasal 24 ayat (1) diubah menjadi 10 kali cambuk dan denda 100 gram emas murni atau hukuman penjara 10 bulan,” kata Yusrizal.

Dalam draf qanun yang diperoleh acehkita.com menyebutkan, Pasal 24 ayat (1) menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah, dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Di ayat (2) disebutkan, bagi pelaku jarimah seperti yang disebutkan di ayat (1) bisa juga dikenakan hukuman penjara 40 bulan.

Namun, dalam pandangan Fraksi Demokrat, Yusrizal, menambahkan, uqubat/hukuman takzir (penjara) maksimalnya empat bulan bagi pelaku zina.

Fraksi Demokrat akan mempertahankan usulan mereka ini dalam rapat Panitia Perumus yang tengah bersidang.

Ketua Fraksi Demokrat M. Ali Yacob menyebutkan, fraksinya menolak berkomentar soal hukuman rajam. Dia menolak disebutkan fraksinya menolak adanya hukuman rajam di Aceh.

“Kami tidak ingin mengomentari (soal rajam). Tapi apakah tepat dijalankan di Aceh dengan kondisi seperti sekarang ini. Kami bukan tidak setuju (dengan rajam), tapi perlu dipertimbangkan lebih dalam lagi. Qanun harus dibuat untuk bisa dijalankan dengan efektif dan bisa diterima oleh semua masyarakat, termasuk pihak di luar Aceh,” kata Ali kepada acehkita.com saat ditemui di ruangan Fraksi Demokrat. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU