Thursday, January 23, 2025
spot_img

TA Khalid_Safar_KIP copy

T.A. Khalid bersama pengacaranya, Safaruddin, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan komisioner KIP Aceh, Rabu (9/11). Mantan ketua DPRK Lhokseumawe ini gagal mendaftar sebagai calon gubenur Aceh dari jalur perseorangan karena KIP belum menetapkan SK tahapan pilkada yang baru sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi.

VALUTA ASING

IDR - Indonesian Rupiah
EUR
16,696.28
USD
16,346.00
AUD
10,063.66
GBP
19,895.57
JPY
103.80
SGD
11,912.78
CNY
2,229.31
TRY
460.59