T.A. Khalid bersama pengacaranya, Safaruddin, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan komisioner KIP Aceh, Rabu (9/11). Mantan ketua DPRK Lhokseumawe ini gagal mendaftar sebagai calon gubenur Aceh dari jalur perseorangan karena KIP belum menetapkan SK tahapan pilkada yang baru sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi.