Polisi Syariah menasehati warga yang diduga melanggar Qanun No 11/2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam dalam razia di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (30/5). Puluhan orang yang terjaring sebelum dilepas diminta untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.