Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh Marwan Sufi mengembalikan Qanun Pilkada Aceh 2011 kepada Sekretaris DPRA Iskandar A. Gani di Sekretariat DPRA, Kamis (7/7). Gubernur Aceh menolak menerima Qanun Pilkada karena tidak ada klausul calon independen. Sebelumnya, Qanun itu diserahkan DPRA ke gubernur untuk ditandatangani.