Seorang dokter berinisial II yang berdinas di RSUZA Banda Aceh diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Aceh akibat tersandung kasus sabu-sabu, Senin (28/1/2013). Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan itu ditangkap di sebuah gubuk di Desa Lubuk, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (24/1/2013) dinihari. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 0,2 gram sabu-sabu.
Hakim Pengadilan Tinggi Aceh, IA, diperiksa petugas di Mapolda Aceh, Senin (28/1/2013). Ia ditangkap karena kepemilikan empat bungkus sabu-sabu yang ditemukan dalam dompet.