Thursday, April 25, 2024
spot_img

FOTO | Gelandang Terpidana Korupsi

Tajuddin bin Muhammad hasan (44) terpidana kasus korupsi rumah hunian sementara di Desa Gendrieng, Lamnga, Lampineung, Labuy, Lampaseh Daya, Lampaseh Engking di kawasan Banda Aceh–Aceh Besar digelandang oleh petugas Kejaksaan Tinggi Aceh di Bandara Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh besar, Jumat (25/10). Tajuddin adalah DPO Kejaksaan sejak tahun 2007 silam, sebelumnya dia telah sempat menjalani masa penahanan selama tujuh bulan namun kemudian ia menghilang dan kemarin, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh.DSC_1109i

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU