Tajuddin bin Muhammad hasan (44) terpidana kasus korupsi rumah hunian sementara di Desa Gendrieng, Lamnga, Lampineung, Labuy, Lampaseh Daya, Lampaseh Engking di kawasan Banda Aceh–Aceh Besar digelandang oleh petugas Kejaksaan Tinggi Aceh di Bandara Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh besar, Jumat (25/10). Tajuddin adalah DPO Kejaksaan sejak tahun 2007 silam, sebelumnya dia telah sempat menjalani masa penahanan selama tujuh bulan namun kemudian ia menghilang dan kemarin, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Aceh.
FOTO | Gelandang Terpidana Korupsi
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -