Friday, April 26, 2024
spot_img

Fakhrusyah Mega Akan Somasi KIP Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bakal calon gubernur Aceh yang digugurkan Komisi Independen Pemilihan Aceh, Fakhrulsyah Mega, akan menyomasi lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah karena dinilai telah melakukan hal-hal yang di luar ketentuan perundang-undangan. KIP juga dinilai telah merugikan Fakhrulsyah Mega akibat pengguran dua pasang bakal calon gubernur tersebut.

Fakhrulsyah Mega menyebutkan bahwa KIP telah melakukan upaya sistematis untuk menggagalkan dirinya menjadi calon gubernur Aceh. Seharusnya, kata Fakhrul, jika KIP berpegang teguh pada aturan mereka sudah digugurkan pada detik terakhir pendaftaran pada 24 Januari.

“Ada upaya yang sistematis dari KIP untuk mengganjal hak-hak konstitusional kami dan ini tidak benar,” kata Fakhrulsyah Mega dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Selasa (31/1).

Pada konferensi pers itu, Fakhrulsyah Mega didampingi kuasa hukumnya, Zulfikar Sawang. Staf ahli di Kementerian Kesejahteraan RI itu mengaku mengetahui kabar gagalnya mereka bertarung dalam pilkada 2012 ini melalui pemberitaan media massa pada Ahad (29/1). Baru keesokan harinya, KIP menyurati pasangan ini.

“Itu pun melalui surat pengantar berita acara rapat pleno yang mereka gelar,” ujar Fakhrulsyah. “Berita acara rapat itu bukan keputusan hukum yang mengikat. Seharusnya KIP mengeluarkan surat keputusan penetapan calon, bukan menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat,” sebut dia.

Fakhrulsyah Mega berpasangan dengan Zulfinar, guru di Pidie. Pasangan ini mendaftar di KIP pada tengah malam, 24 Januari 2012, hanya setengah jam sebelum KIP menutup masa pendaftaran. Pada saat mendaftar, Fakhrulsyah mengaku menyerahkan dukungan KTP berjumlah 220 ribu lembar. Namun, mereka tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa kepada KIP. Pada saat mendaftar itu, Fakhrul dan KIP melakukan kompromi, sehingga rekapitulasi itu bisa diserahkan pada 25 Januari, pukul 09.00 WIB.

Fakhrulsyah mengaku bahwa dia dan timnya sudah berada di kantor KIP pada pukul 08.55 WIB dan langsung melakukan rekapitulasi. Namun hingga sore hari, tak satu pun komisioner yang menjumpai mereka –yang menggunakan salah satu ruang rapat KIP.

“Saya SMS tiga komisioner, yaitu Ibu Nurjani, Robby, dan Teungku Akmal. Saya meminta negosiasi ulang soal penyerahan rekap ini,” kata Fakhrul. “Hanya Teungku Akmal yang membalas bahwa mereka akan berkonsultasi dulu dengan KPU.”

Masih menurut Fakhrul, mereka sejatinya akan menyerahkan lagi rekapitulasi dukungan itu pada 27 Januari. Namun karena semua komisioner KIP berada di Jakarta, urung dilakukan. “Senin kemarin kami sebenarnya mau nyerahin lagi, tapi pada Minggu, kami dapat kabar bahwa kami sudah digugurkan dari pencalonan,” kata dia.

Fakhrul menilai tindakan KIP itu sangat merugikan dirinya. Apalagi, dalam berita acara rapat pleno itu disebutkan bahwa konsideran yang digunakan KIP yaitu putusan sela Mahkamah Konstitusi. “Kenapa KIP tidak menggunakan putusan akhir MK yang inkrah. Ini bukti bahwa KIP tidak akuntabel dalam menjalankan putusan MK,” sebut dia.

Karena itu, Fakhrulsyah dan pasangannya berencana menyomasi KIP Aceh. “Jika jawaban yang diberikan KIP tidak memuaskan, maka kami akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Tapi yang perlu diingat, kami bukan untuk mengacaukan pilkada, kami hanya ingin pilkada akuntabel dan transparan,” tandasnya.

Bagaimana reaksi KIP? “Kami siap menghadapi apapun langkah hukum yang mereka tempuh,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin. “Dalam memutuskan mereka tidak melengkapi syarat, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan hukum.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU