Thursday, April 25, 2024
spot_img

EU Bolehkan Perusahaan Larang Pegawai Berjilbab

LUXEMBOURG | ACEHKITA.COM – Mahkamah tertinggi Uni Eropa (EU) telah memutuskan untuk membolehkan perusahaan-perusahaan di kawasan itu melarang para karyawannya memakai simbol-simbol agama, termasuk mengenakan jilbab, dan atribut politik.

Dalam keputusannya, Selasa (14/3/2017), Pengadilan Kehakiman Eropa (ECJ) menyebut bahwa hal itu bukan merupakan “diskriminasi langsung” jika sebuah perusahaan punya aturan internal yang melarang pemakaian “tanda-tanda politik, filsafat atau agama.”

Pengadilan berbasis di Luksemburg itu mengadili kasus seorang perempuan Muslim yang dipecat perusahaan keamanan G4S di Belgia setelah ia bersikeras mengenakan jilbab.

Mengenakan simbol-simbol agama, terutama jilbab, telah menjadi ‘bola panas’ dengan munculnya sentimen populis di seluruh Eropa, terutama di beberapa negara seperti Austria yang mempertimbangkan larangan tentang penggunaan cadar di depan umum.

Manfred Weber, Ketua Partai Rakyat Eropa berhaluan kanan-tengah, yang merupakan terbesar di Parlemen Eropa, menyambut baik putusan itu.

“Putusanp penting oleh Pengadilan Eropa. Pengusaha memiliki hak untuk melarang jilbab di tempat kerja dan harus diterapkan dalam kehidupan masyarakat,” kata Weber seperti dikutip AFP.

ECJ mengadili kasus tahun 2003 ketika Samira Achbita, seorang Muslim, bekerja sebagai resepsionis pada perusahaan layanan keamanan G4S di Belgia.

Saat itu, perusahaan memiliki “aturan tak tertulis” bahwa karyawan tak harus memakai simbol politik, agama atau filsafat di tempat kerja.

Pada 2006, Samira mengatakan kepada pihak G4S bahwa dia ingin mengenakan jilbab di tempat kerja tetapi tidak akan diizinkan.

Selanjutnya, perusahaan memperkenalkan larangan memakai jilbab secara formal. Samira kemudian dipecat dan dia mengajukan kasusnya ke pengadilan dengan menyatakan diskriminasi terhadap dirinya.

ECJ mengatakan hukum EU tidak berdasarkan diskriminasi atas dasar agama, tetapi tindakan G4S didasari pada perlakuan sama terhadap semua karyawan, yang berarti tak ada seorang pun dipilih untuk penerapan larangan tersebut.

“Aturannya memperlakukan semua karyawan sama, terutama dengan mengharuskan mereka, umumnya dan tanpa diferensiasi apapun, berpakaian netral,” kata ECJ.

“Dengan demikian, aturan internal seperti tidak memperkenalkan perbedaan perlakuan yang langsung berdasarkan agama atau keyakinan,” tambahnya.

Namun dalam kasus terkait di Perancis, ECJ memutuskan pelanggan tidak bisa menuntut seorang karyawan tak mengenakan jilbab saat melakukan bisnis dengan mereka.

Perancang Asma Bougnaoui yang dipekerjakan penuh waktu oleh Micropole, sebuah perusahaan swasta, pada 2008, setelah diberitahu memakai jilbab bisa menyebabkan masalah dengan klien.

Setelah adanya keluhan pelanggan, Micropole meminta Bougnaoui tidak memakai jilbab dengan alasan karyawan harus berpakaian netral.

Dia kemudian dipecat dan mengadukan kasusnya ke pengadilan dengan alasan telah terjadi diskriminasi terhadapnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU