TAKENGON | ACEHKITA.COM – DPRK Aceh Tengah telah menyetujui enam Rancangan Qanun (Raqan) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah setempat dalam acara penutupan rapat paripurna, Rabu (7/11) malam. Persetujuan tersebut tercantum dalam Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 54 Tahun 2011.
Keenam Raqan yang baru disetutujui itu meliputi Raqan tentang Pemerintahan Kampung, Raqan tentang Kemukiman, Raqan Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Raqan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK), Raqan tentang perubahan kedua Qanun Nomor 20 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas–dinas Daerah Kabupaten Aceh Tengah, dan Raqan tentang pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Gajah Putih Takengon.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnain, menyatakan keenam Raqan itu sangat mendesak untuk dijadikan Qanun dan sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para pemangku kepentingan.
“Terealisasinya keenam Qanun tersebut diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas tugas, wewenang dan fungsi para pihak yang diatur dalam qanun,” ujar dia sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang dirilis Humas Pemkab Aceh Tengah.
Namun dia meminta kepada Bupati dan jajarannya agar terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat supaya penerapan Qanun tersebut nantinya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencegah kemungkinan terjadinya kesalahpahaman.
Atas persetujuan keenam raqan tersebut, Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, mengaku dirinya sangat menghargai peran semua pihak yang ikut serta dalam menyukseskan hadirnya keenam Qanun yang baru disetujui oleh DPRK.
“Setiap kebijakan bila dirumuskan dan dipikirkan bersama dengan keikhlasan berbuat yang terbaik untuk masyarakat akan memiliki pengaruh yang besar untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah,” kata Bupati Nasaruddin. []