Saturday, January 25, 2025
spot_img

Empat Pasangan Pelaku Ikhtilat dan Khalwat di Banda Aceh Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak delapan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Senin (8/3). Mereka merupakan empat laki-laki dan empat perempuan pasangan tidak sah yang dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat (bermesraan) dan jarimah khalwat (mesum).

Pantauan acehkitacom, dari empat pasangan tidak sah yang dihukum cambuk tersebut, salah satu di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG yang dihukum cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan 2 kali cambukan. AG dihukum cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat di mobil bersama AS, perempuan yang bukan pasangan sahnya.

Selain keduanya yang dihukum cambuk masing-masing 18 kali, juga ada pasangan MD-ZU dan MU-RA yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat masing-masingnya dihukum cambuk 16 kali setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali.

Sedangkan dua orang lainnya pasangan MM dan SW yang dihukum cambuk karena terbukti melakukan jarimah khalwat. Keduanya masing-masingnya ducambuk 8 kali setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 2 kali.

“Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus iktilat, dan satu pasang kasus khalwat,” ujar Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

“Yang oknum PNS yang terakhir dicambuk tadi melanggar pasal 25 Qanun Jinayat. Dia diamankan di jalan Pelabuhan Ulee Lheue, di dalam mobil,” sebutnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU