Saturday, April 20, 2024
spot_img

Empat Orang Akan Dicambuk di Jantho

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Syariah Aceh Besar menyatakan empat orang yang dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. Mereka akan dicambuk usai salat Jumat siang ini (5/10).

Kepala Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar M. Rusli menyebutkan, keempat orang ini divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah pada Kamis (4/10). “Mereka ditangkap oleh polisi tengah berjudi di Sibreh sekitar bulan Juni lalu,” kata Rusli kepada acehkita.com.

Cambuk akan dilaksanakan di halaman Masjid Al Munawwarah Jantho usai salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat ini sedang dipersiapkan tempat (pencambukan –red.),” lanjut Rusli. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU