BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Syariah Aceh Besar menyatakan empat orang yang dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. Mereka akan dicambuk usai salat Jumat siang ini (5/10).
Kepala Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar M. Rusli menyebutkan, keempat orang ini divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah pada Kamis (4/10). “Mereka ditangkap oleh polisi tengah berjudi di Sibreh sekitar bulan Juni lalu,” kata Rusli kepada acehkita.com.
Cambuk akan dilaksanakan di halaman Masjid Al Munawwarah Jantho usai salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat ini sedang dipersiapkan tempat (pencambukan –red.),” lanjut Rusli. []