Friday, March 29, 2024
spot_img

Empat Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jaksa Penuntut Umum menuntut empat bandar kepemilikan sabu seberat 78 kilogram dengan tuntutan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan persidangan 78 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).

Persidangan menghadirkan empat bandar sabu, yaitu Abdullah (36 tahun), Hasan Basri (35 tahun), Samsul Bahri (36 tahun), dan Hamdani (35 tahun). Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, satu per satu para terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Sultoni.

Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. JPU menilai tidak ada alasan yang meringankan dari empat terdakwa, sehingga mereka pantas dituntut hukuman mati.

Menurut JPU, upaya percobaan melarikan diri dari Rumah Tahanan Kajhu beberapa waktu lalu menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa. Perbuatan terdakwa dalam memasok dan mengedarkan sabu di Aceh juga dapat merusak generasi muda di Aceh.

“Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati,” ujar JPU dalam berkas tuntutannya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Jika dalam tenggat dua minggu tidak dipersiapkan, kata Ketua Majelis Hakim Sultoni, terdakwa tidak menggunakan hak pembelaannya.

Persidangan lanjutan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Desember mendatang. []

GHAISAN | Foto: Pelaku pembobolan Rutan Kajhu, Aceh Besar, untuk membebaskan bandar sabu, Abdullah Cs. — Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU