BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jaksa Penuntut Umum menuntut empat bandar kepemilikan sabu seberat 78 kilogram dengan tuntutan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan persidangan 78 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).
Persidangan menghadirkan empat bandar sabu, yaitu Abdullah (36 tahun), Hasan Basri (35 tahun), Samsul Bahri (36 tahun), dan Hamdani (35 tahun). Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, satu per satu para terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Sultoni.
Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. JPU menilai tidak ada alasan yang meringankan dari empat terdakwa, sehingga mereka pantas dituntut hukuman mati.
Menurut JPU, upaya percobaan melarikan diri dari Rumah Tahanan Kajhu beberapa waktu lalu menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa. Perbuatan terdakwa dalam memasok dan mengedarkan sabu di Aceh juga dapat merusak generasi muda di Aceh.
“Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati,” ujar JPU dalam berkas tuntutannya.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Jika dalam tenggat dua minggu tidak dipersiapkan, kata Ketua Majelis Hakim Sultoni, terdakwa tidak menggunakan hak pembelaannya.
Persidangan lanjutan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Desember mendatang. []
GHAISAN | Foto: Pelaku pembobolan Rutan Kajhu, Aceh Besar, untuk membebaskan bandar sabu, Abdullah Cs. — Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM