Thursday, April 25, 2024
spot_img

Elemen Sipil Kecam Oknum TNI Penganiaya Warga

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Elemen sipil mengecam tindakan delapan oknum TNI yang diduga menganiaya Azhar Ibrahim (34), warga asal Pidie, di Sigli, Jumat dua pekan lalu.

Menurut mereka, tindakan prajurit yang belakangan diketahui dari Yonif Armed 17/RC Laweung, Pidie, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan prinsip hukum di Indonesia.

Organisasi sipil terdiri dari KontraS Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Pos Aceh mendesak pihak terkait dan atasan mereka, menindak secara tegas atas prilaku oknum TNI itu.

“Tindakan yang dilakukan oknum TNI terhadap korban merupakan tindakan penganiayaan dalam lingkup hukum pidana (penganiayaan berat),” tulis mereka dalam surat yang ikut ditembuskan ke acehkita.com, Senin (15/2).

Surat yang diteken Wakil Direktur KontraS Aceh Asiah Uzia, Direktur Paham Aceh Kasibun Daulay, dan Kadiv Ekosob LBH Banda Aceh Mustiqal Syahputra, itu ditujukan kepada Komandan TNI Yonif Armed Laweung Kapten Ainun Rahman. Ikut ditembuskan ke Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, lembaga pemerhati HAM nasional dan international serta pihak terkait lainnya.

Azhar diduga daniaya oleh delapan oknum TNI di kota Sigli, Pidie, Jumat (5/2) malam. Saat itu, ia bersama keluarganya sedang dalam perjalanan menuju Banda Aceh. Tanpa sengaja, ia menabrak seseorang, belakangan diketahui oknum TNI, yang terjatuh di jalan karena menggilas seekor anjing, sebagaimana dilansir Waspada, 8 Februari lalu.

Oknum TNI itu kemudian memecahkan kaca mobil Azhar dan memukuli dia hingga korban luka-luka di wajah dan mulut.

Menurut elemen sipil tadi, tindakan oknum TNI itu sangat bertentangan dengan hukum nasional dan jati diri TNI sebagai tentara profesional terdidik.

Juga dinilai tak sesuai dengan Pasal 3 dan 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi” dan “Tak seorang pun boleh disiksa, atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina”.

Kelakuan mereka, tulis surat itu, juga melanggar Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik “Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil Politik.

KontraS Aceh, Paham Aceh, dan LBH Banda Aceh menilai tindakan itu bukan sebatas pelanggaran disiplin prajurit, tapi sudah mengarah ke pidana. Mereka memastikan institusi TNI menghukum delapan oknum prajurit itu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU