Saturday, April 20, 2024
spot_img

Dua Warga Langsa Ditangkap Polisi karena Diduga Sediakan Prostitusi

LANGSA | ACEHKITA.COM – Perempuan berinisial ER (46) dan laki-laki DP (23) ditangkap polisi karena diduga menyediakan prostitusi. Polisi mengatakan dua warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, itu berperan sebagai muncikari.

“Kedua tersangka sebagai muncikari, penyedia fasilitas, dan mempromosikan jarimah zina,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa Inspektur Satu Krisna Nanda Aufa, dalam keterangan pers, Rabu (13/10/2021).

Penangkapan dua warga itu dilakukan pada Ahad malam, 3 Oktober lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari mereka, seperti uang Rp 400 ribu, satu sepeda motor, dan sejumlah telepon seluler.

Menurut Krisna, Rp 400 itu adalah duit yang diberikan laki-laki pemesan perempuan untuk berhubungan seks. Uang tersebut dibagi tiga: ER mendapat 150 ribu, DP mendapat Rp 100 ribu, dan perempuan yang ditawarkan ke laki-laki pemesan Rp 150 ribu.

Dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan tersangka ER dan DP. Keduanya kini ditahan di kantor Kepolisian Resor Langsa. Mereka dijerat Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman berupa cambuk.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU