BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dua warga Cina yang diduga menambang emas secara ilegal di Aceh Jaya, ditangkap penduduk dan tim penertiban penambangan emas Gunong Ujeun. Hingga kini, keduanya masih diperiksa oleh Polres Aceh Jaya.
Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman menyatakan, Senin, bahwa keduanya — Chun Sheng dan Shan Qin — ditangkap di kawasan Gunong Sawa, Sabtu sekitar pukul 18:00 Wib.
Ketika diperiksa, mereka mengaku staf PT Boswa yang membuka kebun sawit di kawasan Kecamatan Krueng Sabe. Tapi, mereka nekad melakukan penambangan emas tanpa melapor kepada pemerintah setempat.
PT Boswa mendapat izin Hak Guna Usaha seluas 8.000 hektar lahan di Krueng Sabe selama 25 tahun sejak 1988. Setelah perdamaian terwujud di Aceh, mereka kembali membersihkan lahan untuk perkebunan sawit.
“Tapi mereka melakukan penambangan emas secara ilegal di luar lahan yang ada izin,” kata Azhar sambil menambahkan selain kedua orang yang ditangkap, masih ada tujuh warga Cina lain yang selama ini juga melakukan penampangan emas ilegal di Gunong Sawa.
Kapolres Aceh Jaya, Hasanuddin, yang dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa pihaknya masih memerika kedua warga Cina itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kesulitan karena keduanya sama sekali tidak bisa berbicara dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. Mereka bukan ditahan, tapi sejauh ini hanya diminta keterangan,” katanya.
Menurut Hasanuddin, kedua warga Cina itu memiliki izin masuk ke Indonesia, dan polisi masih meneliti apakah keberadaan mereka di Aceh Jaya sesuai dengan izin usaha atau tidak.[]