BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Mengaku butuh uang untuk berobat, dua pengidap HIV nekat menjual narkoba. Naas, aksinya tercium polisi, sehingga keduanya diringkus aparat Poltabes Banda Aceh, Rabu (17/2) siang. Ikut disita barang bukti tujuh belas paket putau dan seamplop ganja kering.
Kedua tersangka berinisial R (30), warga Kecamatan Banda Raya, dan DN (36), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, ditangkap di rumah masing-masing. Keduanya mengaku nekat berbisnis narkoba, karena terdesak biaya untuk berobat dan terapi atas penyakit HIV dideritanya kini.
“Mereka mengaku butuh duit untuk berobat,” kata Kepala Kesatuan Narkoba Poltabes Banda Aceh, AKP Ali Luwis kepada wartawan. “Menurut mereka Pemerintah Aceh tidak memperdulikan mereka yang mengidap HIV.”
Penangkapan keduanya, kata Ali, berawal dari informasi masyarakat. DN lebih dulu diringkus, usai polisi mendapat laporan dari warga bahwa di kawasan Go Heng, Lamteumen, Banda Aceh, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari DN, petugas berhasil menyita tujuh belas paket putau siap edar.
Dari DN, kasus dikembangkan. Alhasil, polisi berhasil meringkus R, tersangka lain yang juga bertindak sebagai bandar. Bersama R ditemukan seamplop ganja kering, berikut bong pengisap sabu-sabu dan alat suntik putau.
Kepada polisi, R mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Jakarta, yang dikirim kepadanya melalui sebuah travel layanan jasa pengiriman dan dibukus dalam amplop besar, layaknya surat. “Pembayarannya dilakukan melalui transfer,” jelas Ali Luwis.
Kedua tersangka kini terancam mendapat hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009.[]