Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM
Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

ACEH TENGGARA — Dua pemburu harimau Sumatera ditangkap polisi Aceh Tenggara bersama satu kulit, tulang, dan taring harimau.

Pemburu harimau itu adalah Salmin dan Salman. Keduanya warga Gayo Lues, kabupaten tetangga Aceh Tenggara.

Harimau Sumatera diburu di kawasan hutan lindung Gayo Lues. Dalam menjalankan aksinya, Salman dan Salmin menggunakan perangkat.
Setelah binatang yang dilindungi itu masuk perangkap, mereka menangkapnya. Lalu dibunuh dan diambil kulit, tulang, serta gigi taringnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan menjual kulit, taring, dan tulang harimau itu ke Medan, Sumatera Utara, seharga Rp150 juta.

Ini merupakan kali kedua polisi menangkap para pemburu harimau. Awal Agustus lalu, polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menangkap empat orang pembunuh harimau di Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka mencari harimau di kawasan Gayo Lues, sama seperti yang dilakukan Salman dan Salmin.

Para pelaku bisa dijerat menggunakan Pasal 21 ayat 2 (a dan b) Undang-undang No 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []

JAFARUDDIN/ACEHVIDEO.tv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.