BANDA ACEH, acehkita.com. Dua partai politik di Kota Banda Aceh didiskualifikasi dari peserta pemilu legislatif, 9 April mendatang, karena tidak menyerahkan laporan keuangan dan nomor rekening dana kampanye.
Anggota KIP Banda Aceh, Munawarsyah, mengatakan, Kamis, bahwa kedua partai yang tak bisa bertarung memperebutkan kursi DPR Kota Banda Aceh adalah Partai Karya Perjuangan (PKP) dan Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Surat keputusan pembatalan sudah dikeluarkan dan akan diberikan kepada kedua partai tersebut, Jumat besok, katanya, seraya menambahkan surat itu juga ditembuskan ke KPPS dan PPS melalui PPK yang ada di Banda Aceh.
Pencoretan kedua partai itu sesuai surat edaran KPU No.626/KPU/03/2009, yang berbunyi partai yang tak menyerahkan laporan keuangan dan nomor rekening dana kampanye, dianggap melanggar administrasi pemilu. Sanksinya, pembatalan partai bersangkutan oleh KPU atau KIP sesuai tingkatannya.[]