Friday, March 29, 2024
spot_img

Dua Partai Didiskualifikasi

BANDA ACEH, acehkita.com. Dua partai politik di Kota Banda Aceh didiskualifikasi dari peserta pemilu legislatif, 9 April mendatang, karena tidak menyerahkan laporan keuangan dan nomor rekening dana kampanye.

Anggota KIP Banda Aceh, Munawarsyah, mengatakan, Kamis, bahwa kedua partai yang tak bisa bertarung memperebutkan kursi DPR Kota Banda Aceh adalah Partai Karya Perjuangan (PKP) dan Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Surat keputusan pembatalan sudah dikeluarkan dan akan diberikan kepada kedua partai tersebut, Jumat besok, katanya, seraya menambahkan surat itu juga ditembuskan ke KPPS dan PPS melalui PPK yang ada di Banda Aceh.

Pencoretan kedua partai itu sesuai surat edaran KPU No.626/KPU/03/2009, yang berbunyi partai yang tak menyerahkan laporan keuangan dan nomor rekening dana kampanye, dianggap melanggar administrasi pemilu. Sanksinya, pembatalan partai bersangkutan oleh KPU atau KIP sesuai tingkatannya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU