BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dua narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang kabur dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Lambaro, Aceh Besar, Selasa (15/1/2013).
Kedua narapidana tersebut adalah Bustamam Adamsyah, 27 tahun, warga Keutapang, Banda Aceh, dan Harby Candra Oskar, 28 tahun, warga Lueng Bata. Mereka baru setahun mendekam di balik jeruji LP Lambaro untuk menjalani masa hukuman masing-masing empat dan lima tahun.
Informasi yang diperoleh acehkita.com, mereka kabur setelah menggergaji pintu sel nomor 4 antara pukul 04.00 WIB hingga 05.00 WIB. Lalu, mereka memanjat tembok setinggi lima meter dan memotong kawat berduri yang terpasang di atas tembok.
“Jerujinya sepertinya dipotong pelan-pelan dan tidak mungkin dikerjakan dalam sehari. Agar tak dicurigai petugas dan penghuni lapas lain, mereka menghidupkan musik dari mp3 player dengan volume yang besar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Aceh Yatiman Edi usai mengunjungi LP. []