Wednesday, March 19, 2025
spot_img

DPRA Tidak Bisa Bubarkan KIP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wacana pembubaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengemuka dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah Selasa lalu, dinilai tidak tepat. Menurut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Muhammad Jafar, legislatif Aceh sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan lembaga tersebut.

“Tidak ada kewenangan DPRA untuk bisa membubarkan lembaga itu,” kata Jafar saat ditemui wartawan usai pembukaan Rapat Kerja Pusat Partai Rakyat Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/6).

Jafar menyebutkan, legislatif hanya bertugas untuk menguji dan memilih anggota Komisi Independen Pemilihan. Usai pemilihan, nama-nama anggota KIP diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Anggota KIP dilantik oleh gubernur. “Hanya sebatas itu kewenangan DPR Aceh,” ujar mantan ketua KIP Aceh ini.

Yang berhak membubarkan atau memecat personel KIP, kata Jafar, adalah Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan keputusan dewan kehormatan lembaga itu. “Mereka dipecat kalau melanggar hukum,” tandasnya.

Perseteruan KIP dengan DPR Aceh memuncak pada Selasa lalu. Perseteruan ini mengemuka karena KIP berpendapat, jalur independen harus diakomodasi dalam pilkada nanti. Sementara DPRA ogah mengakomodasi jalur independen. Dalam rapat paripurna, sejumlah anggota dewan dari Partai Aceh meminta agar lembaga pemilihan dibubarkan saja. Ada juga yang mengusulkan agar DPRA membentuk panitia khusus untuk mengawasi kinerja KIP. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU