BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wacana pembubaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengemuka dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah Selasa lalu, dinilai tidak tepat. Menurut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Muhammad Jafar, legislatif Aceh sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan lembaga tersebut.
“Tidak ada kewenangan DPRA untuk bisa membubarkan lembaga itu,” kata Jafar saat ditemui wartawan usai pembukaan Rapat Kerja Pusat Partai Rakyat Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/6).
Jafar menyebutkan, legislatif hanya bertugas untuk menguji dan memilih anggota Komisi Independen Pemilihan. Usai pemilihan, nama-nama anggota KIP diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Anggota KIP dilantik oleh gubernur. “Hanya sebatas itu kewenangan DPR Aceh,” ujar mantan ketua KIP Aceh ini.
Yang berhak membubarkan atau memecat personel KIP, kata Jafar, adalah Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan keputusan dewan kehormatan lembaga itu. “Mereka dipecat kalau melanggar hukum,” tandasnya.
Perseteruan KIP dengan DPR Aceh memuncak pada Selasa lalu. Perseteruan ini mengemuka karena KIP berpendapat, jalur independen harus diakomodasi dalam pilkada nanti. Sementara DPRA ogah mengakomodasi jalur independen. Dalam rapat paripurna, sejumlah anggota dewan dari Partai Aceh meminta agar lembaga pemilihan dibubarkan saja. Ada juga yang mengusulkan agar DPRA membentuk panitia khusus untuk mengawasi kinerja KIP. []