BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Daerah Aceh menetapkan 13 rancangan qanun yang akan menjadi program legislasi prioritas pada 2015 ini.

Penetapan 13 rancangan qanun prioritas tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRA, Selasa (5/5/2015). 13 rancangan qanun prioritas tersebut terdiri atas tiga yang berasal dari hak inisiatif DPRA dan 10 usulan eksekutif.

Ke-13 qanun prioritas tersebut adalah:

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Coorporate Social Responsibility)

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah

6. Rancangan Qanun Aceh tentang Baitul Mal (Zakat, Infaq dan Sadaqah)

7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah

8. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

9. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Aceh

10. Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh

11. Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh

12. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha

13. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Syariah

Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan yang memimpin sidang penetapan qanun prolega prioritas menyebutkan, pada 1 April lalu pihak eksekutif dan legislatif telah menyelenggarakan rapat mengenai qanun yang masuk prolega 2015. Namun, pada saat itu DPRA dan eksekutif belum dapat menetapkan daftar judul rancangan qanun prioritas program legislasi 2015.

“Alhamdulillah, setelah melalui rapat koordinatasi antara Badan Legislasi dengan tim Pemerintah Aceh, pada hari ini dapat kita paripurnakan dan tetapkan,” ujar Irwan Djohan.

Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan, 13 qanun ini menjadi prioritas pembahasan pada 2015 ini. “Semoga akan terkejar sesuai dengan target. Kita akan all out,” ujarnya. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.