Saturday, April 20, 2024
spot_img

DPRA Sahkan Qanun Pilkada Tanpa Independen

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Pemilihan Kepala Daerah akhirnya disahkan parlemen melalui proses voting terbuka. Sebanyak 40 anggota parlemen menolak pasal calon independen. Selebihnya, tidak memberikan pendapat.

Setelah voting ini dilakukan, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengetok palu sebagai tanda sahnya qanun ini. Qanun Pilkada ini disahkan dengan surat keputusan No. 06/DPRA/2011.

Voting terbuka sempat tertunda, karena dihujani interupsi mekanisme voting. Namun akhirnya anggota dewan bersepakat bahwa mekanisme voting dilakukan dengan cara berdiri bagi yang memilih opsi setuju ada calon independen, tidak setuju independen, dan abstain.

Saat Hasbi meminta anggota dewan yang setuju independen, tak ada satu pun yang berdiri. Puluhan pendukung Partai Aceh yang hadir dalam ruang sidang menyoraki “huuu” karena tak ada satu pun anggota dewan yang berdiri untuk menunjukkan sikap setujunya pada klausul independen. Sebelumnya, Fraksi Golkar dan Demokrat menyatakan setuju dengan calon independen.

Sebanyak 40 anggota dewan menyatakan menolak calon independen. Sedangkan 27 menyatakan abstain, dua lainnya tidak hadir.

Puluhan pendukung Partai Aceh yang masuk ke ruang sidang menyambut gembira keputusan ini. Mereka berteriak Allahu Akbar, Nyan Baro Ureueng Aceh.

Tak hanya memvoting soal calon independen, anggota dewan juga voting soal mekanisme penyelesaian sengketa pilkada. Mereka bersepakat, sengketa pilkada Aceh diselesaikan melalui Mahkamah Agung.

Adnan Beuransyah dari Fraksi Partai Aceh meminta Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera membubuhi tandatangannya di Qanun Pilkada. “Agar bisa segera dituangkan di lembaran daerah,” kata Adnan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU