Tuesday, April 23, 2024
spot_img

DPRA Rancang Qanun Pendirian Rumah Ibadah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kasus penertiban 16 rumah ibadah milik umat Kristiani di Aceh Singkil –yang disebut-sebut dilakukan karena telah meresahkan masyarakat– mendapat perhatian anggota DPR Aceh. Mereka berjanji akan memantau penyelesaian kasus tersebut.

Wakil Ketua DPRA Amir Helmi mengatakan persolan terkait maraknya pembangunan rumah ibadah di daerah Singgil akan disampaikan pihaknya kepada Kapolda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan pelbagai instansi yang berwenang.

“Persoalan yang adik-adik tuntut akan kami sampaikan ke DPRA, semoga bisa kita selesaikan secara baik,” kata Amir Helmi saat menjumpai mahasiswa Singkil yang berunjuk rasa di depan gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (10/5).

Ia juga meminta para pengunjuk rasa untuk membuat surat kepada Ketua DPRA agar bisa berdialog bersama dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Singkil selama ini. Ia menambahkan, anggota DPRA berencana membuat qanun tentang izin lokasi tempat ibadah.

“Semoga qanun tersebut cepat selesai,” tambah Amir Helmi.

Sebelumnya, belasan mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh Singkil (Gempas) berunjuk rasa di depan kantor DPRA di Banda Aceh, Kamis (10/5). Dalam aksi itu, mereka mengusung “mayat” yang bertopeng gambar anggota DPRK Aceh Singkil. Dalam aksi itu, mereka meminta DPRA campur tangan dalam menyelesaikan kasus pendirian rumah ibadah umat Kristiani di Singkil. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU