Wednesday, April 17, 2024
spot_img

DPRA Ogah Bahas Ulang Qanun Pilkada

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya bersepakat untuk tidak membahas ulang Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah. Alasannya, Dewan tidak bisa membahas qanun yang sama pada masa persidangan yang sama. DPRA telah mensahkan Qanun Pilkada pada 28 Juni lalu.

Anggota Badan Musyawarah DPRA. | Ibnu GP/ACEHKITA.COM
Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, Selasa (13/9), yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Amir Helmi. Sidang diikuti hampir seluruh anggota Banmus, antara lain Adnan Beuransyah, Abdullah Saleh, Jufri Hasanuddin, Muslim Aiyub, Teungku Syafii, Muhammad Harun, Ghufran Zainal Abidin, dan Mawardy.

Adnan Beuransyah dari Partai Aceh mengatakan, Qanun Pilkada telah disahkan dalam sebuah rapat paripurna pada 28 Juni yang diterima secara mayoritas anggota dewan melalui voting.

“Itu hasil final. Hasil sidang paripurna itu tidak bisa dianulir oleh siapapun, kecuali dengan Peraturan Presiden. Menteri Dalam Negeri juga tidak bisa menganulir,” kata Adnan Beuransyah.

Menurut Adnan, jika Dewan setuju untuk membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada dengan memasukkan calon perseorangan, maka itu sama saja dengan setuju lembaga legislatif diintervensi oleh lembaga lain.

“Kalau pembahasan dilanjutkan, maka kita telah mencabut gezah (kehormatan) lembaga legislatif,” ujar Ketua Komisi A ini. “Gubernur juga akan setiap saat dapat melecehkan kerja-kerja legislatif, kalau sekarang kita mau melanjutkan pembahasan qanun Pilkada.”

Adnan bertamsil, pembahasan ulang Qanun Pilkada sama saja dengan mempermalukan DPRA yang telah mengesahkan qanun itu pada Juni lalu. “Kita mau dimasukkan dalam sitoken juem (kaos kaki basah). Mau dipeu-aneuk-miet-aneuk-miet tanyoe (dipermainkan),” ujarnya.

Pembahasan Qanun Pilkada, sebut Adnan, tidak memungkinkan dibahas ulang karena sesuai dengan Qanun No 3/2009 Pasal 33, yang menyebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama dengan gubernur tidak boleh diajukan lagi pada masa persidangan yang sama.

“Tidak ada celah untuk membahas ulang qanun itu,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPRA menyebutkan bahwa Rancangan Qanun Pilkada yang diajukan Pemerintah Aceh pada 16 Agustus lalu tidak bisa dilanjutkan pembahasan. Keputusan ini kemudian diamini hampir semua anggota Badan Musyawarah. Tak hanya anggota DPRA dari Partai Aceh saja yang setuju DPRA tak lagi membahas qanun pilkada, anggota DPRA dari Partai Demokrat juga sama. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU