BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sejumlah anggota DPR Aceh dijadwalkan berangkat kunjungan kerja ke sejumlah negara. Pihak Parlemen menyatakan kunjungan itu untuk memenuhi undangan.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyebutkan, anggota DPR Aceh yang plesiran ke luar negeri berasal dari lima Komisi dengan jadwal yang berbeda-beda.
Baca: Anggota DPR Aceh Kunker ke Luar Negeri
Komisi I, sebut Alfian, berkunjung ke Amerika Serikat, Komisi II ke Australia, Komisi III ke Swiss, Komisi IV ke Maroko dan Komisi VII ke Spanyol.
Kunjungan itu dilakukan antara tanggal 16 Juli hingga 27 Agustus mendatang. “Saling bergantian satu minggu, satu minggu,” kata Alfian kepada acehkita.com, Jumat malam. “Komisi I akan berangkat ke Amerika besok (hari ini –red.).”
acehkita.com mencoba mengonfirmasi kunjungan kerja anggota DPR Aceh. Namun Sekretaris Dewan A. Hamid Zein belum bisa dimintai komentarnya. Nomor telepon yang dihubungi tidak terangkat dan pesan pendek yang dikirim acehkita.com belum direspons. Begitu pula saat acehkita.com menghubungi seorang anggota DPR Aceh yang duduk di Komisi I.
Ketua DPR Aceh Muharuddin seperti dilansir Serambi Indonesia edisi Sabtu, 23 Juli 2016, menyebutkan, kunjungan kerja anggota Parlemen ke sejumlah negara adalah untuk menghadiri undangan.
“Misi utama dari program kunker anggota Komisi DPRA ke luar negeri, adalah untuk memenuhi undangan dari negara yang bersangkutan,” kata Muharuddin.
Kunjungan dinas anggota DPR Aceh dinilai hanya bentuk plesiran semata-mata. Masyarakat Transparansi Aceh menilai kunjungan itu tidak bermakna.
“Sering berakhir sia-sia karena jarang yang diimplementasikan di Aceh,” kata Alfian.
Ia menyayangkan agenda kunjungan ke luar negeri itu menggeser jadwal pembahasan KUA-PPAS. “Jadi di sini jelas sekali kesannya mereka lebih mementingkan jalan-jalan ke luar negeri daripada mengutamakan kepentingan rakyat,” sebut Alfian.
Kunjungan ke luar negeri bukan tahun ini saja dilakukan DPR Aceh. Tahun lalu kunjungan serupa juga dilakukan. Malah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan ada dugaan penyelewenangan dana perjalanan dinas pejabat eksekutif dan anggota DPR Aceh sebesar Rp3 miliar pada 2014. []
FG