Saturday, March 15, 2025
spot_img

DPD Kecewa dengan Realisasi Data Otsus 2011

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Farouk Muhammad, menyebutkan, dana otonomi khusus 2011 tidak dikelola secara transparan dan tepat sasaran oleh Aceh. Bahkan, ada proyek yang dibangun dengan dana otonomi khusus merupakan fiktif dan terbengkalai.

Temuan DPD ini, kata Farouk, terungkap setelah pertemuan mereka dengan Dinas Mina Marga dan Cipta Karya. “Kami kecewa karena mereka tidak bisa menjelaskan hasil penemuan mereka terhadap dana Otsus yang tidak jelas ini,” kata Farouk kepada wartawan, Jumat (14/9).

Dana otonomi khusus yang jumlahnya mencapai triliunan itu, kata Farouk, banyak yang tidak jelas. Hal itu terbukti dengan banyaknya bangunan yang terbengkalai dan proyek yang tidak dikerjakan alias fiktif. “Kita mendorong Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan secara administratif dalam waktu enam bulan,” jelasnya.

Jika dalam enam bulan tidak selesai juga, jelasnya, maka pihak DPD RI akan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum untuk diperiksa. “Jika tidak selesai juga, ya terpaksa kita serahkan ke penegak hukum. Apakah ke polisi, KPK atau kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Menurut Farouk, banyak sekali proyek yang dibangun melalui dana otonomi khusus tersebut tidak dimanfaatkan dan juga terbengkalai. Selain itu, tidak jelasnya dana otsus disebabkan karena kelebihan bayar dan kelalaian dalam membayar pajak.

“Penemuan tersebut seperti pembangunan koperasi usaha kecil tidak dapat diyakini kebenarannya sejumlah Rp22 milyar. Pembangunan jembatan senilai Rp47 milyar tidak digunakan secara optimal. Dan banyak proyek-proyek dari dana otsus lainnya yang tidak dimanfaatkan dan terbengkalai,” terang farouk.

Farouk menambahkan, jika dana Otsus tahun 2011 tidak jelas, maka kemungkinan provinsi lain akan menggugat. Sebab, uang tersebut juga diperlukan untuk provinsi lain tetapi diutamakan untuk Aceh. “Uang tersebut juga untuk provinsi lain. Tapi lebih didahulukan untuk Aceh. Tahu-tahu begini, provinsi lain akan menggugat itu,” tambahnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU