Thursday, March 28, 2024
spot_img

Dirjen Pajak Aceh Blokir 24 Rekening

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyatakan akan memblokir rekening mereka yang menunggak pembayaran pajak. Kepala DJP Aceh Aim Nursalim Saleh menyebutkan, ada 24 wajib pajak yang rekeningnya akan dibekukan karena tunggakan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh melakukan himbauan secara besar-besaran  kepada seluruh Jurusita Pajak Negara se Kanwil DJP Aceh, untuk melaksanakan pemblokiran atas 24 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai 33.6 miliar rupiah.

“Secara teknis pemblokiran akan dilakukan terhadap rekening para wajib pajak dengan maksud agar para wajib mau memenuhi kewajiban perpajakannya dan membayar tunggakannya,” ujar Aim kepada wartawan di Kantor Kanwil DJP Aceh, Kamis (7/4/2016).

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan himbauan kepada penunggak pajak. Namun, hingga proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh DJP di seluruh unit, hingga saat ini wajib pajak tersebut belum beritikad baik untuk melunasi hutang pajaknya.

Pemblokiran rekening secara serentak ini dilakukan dengan jumlah tujuh kantor pajak di wilayah kerja yang ada di Aceh, dengan harapan dapat menggugah para wajib pajak untuk segera melunasi dan  membayar tunggakan pajaknya.

Aim Nursalim bilang, jika wajib pajak masih tetap tidak melakukan kewajiban pembayaran utang pajaknya, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan tindakan aktif penagihan lainnya. []

RISMAYANTI

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU