BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menyatakan akan memblokir rekening mereka yang menunggak pembayaran pajak. Kepala DJP Aceh Aim Nursalim Saleh menyebutkan, ada 24 wajib pajak yang rekeningnya akan dibekukan karena tunggakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh melakukan himbauan secara besar-besaran kepada seluruh Jurusita Pajak Negara se Kanwil DJP Aceh, untuk melaksanakan pemblokiran atas 24 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai 33.6 miliar rupiah.
“Secara teknis pemblokiran akan dilakukan terhadap rekening para wajib pajak dengan maksud agar para wajib mau memenuhi kewajiban perpajakannya dan membayar tunggakannya,” ujar Aim kepada wartawan di Kantor Kanwil DJP Aceh, Kamis (7/4/2016).
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan himbauan kepada penunggak pajak. Namun, hingga proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh DJP di seluruh unit, hingga saat ini wajib pajak tersebut belum beritikad baik untuk melunasi hutang pajaknya.
Pemblokiran rekening secara serentak ini dilakukan dengan jumlah tujuh kantor pajak di wilayah kerja yang ada di Aceh, dengan harapan dapat menggugah para wajib pajak untuk segera melunasi dan membayar tunggakan pajaknya.
Aim Nursalim bilang, jika wajib pajak masih tetap tidak melakukan kewajiban pembayaran utang pajaknya, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan tindakan aktif penagihan lainnya. []
RISMAYANTI