BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisaris Besar Wahab Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Aceh. Pencopotan ini disebut-sebut terkait mengendapnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian.
Farid mengatakan higga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa calon pengganti Wahab Sahroni, karena masih menunggu penunjukan dari Mabes Polri. Menurutnya, pencopotan atas Wahab tidak dilakukan dengan serahterima.
“Tidak ada serahterima, wong dia masih di sini, cuma dibebastugaskan artinya masuk bangku panjang,” ujar Farid.
Namun Farid enggan berkomentar terkait alasan pencopotan Wahab Sahroni. “Itu saya ndak tau, kenapa kamu tidak tanya kapolda langsung kemarin,” jawab Farid ketika ditanya apakah pencopotan tersebut karena yang bersangkutan mempeti-eskan sejumlah kasus.
Informasi yang diperoleh situs ini menyebutkan, Wahab Sahroni dibebastugaskan karena tidak menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya kasus penjualan besi tua yang diduga melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
yang menjabat Direskim menggantikan pejabat sebelumnya Kombes HS Maltha, karena menghentikan proses pemeriksaan tiga kasus diantaranya, kasus penjualan besi tua yang diduga melibatkan gubernur Aceh, kasus kayu ilegal di Aceh Timur dan Aceh Singkil, serta dugaan korupsi oleh Dinas Pendidikan. []