BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Warga Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, menggerebek sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk mesum pada Rabu (5/8/2015) sekira pukul 02.00 dinihari. Dari rumah itu, warga menangkap sejumlah lelaki dan perempuan karena tidak bisa menunjukkan buku nikah.

Informasi yang dihimpun acehkita.com, di antara yang ditangkap terdapat pejabat Pemkab Nagan Raya, yaitu perempuan berinisial SB (48 tahun) dan MM. Selain kedua orang ini, warga juga membekuk 11 perempuan dan laki-laki yang ada di rumah milik SB itu.

Setelah ditangkap, mereka diboyong ke balai desa, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polisi Syariat Islam.

Warga menyebutkan, rumah itu sudah diintai dalam sepekan terakhir, karena diduga dijadikan sebagai tempat mesum. Meski begitu, saat digerebek penghuni tidur di kamar terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Kepala Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Marzuki menyatakan, mereka yang ditangkap mengaku memiliki hubungan persaudaraan.
“Kita masih menyelidikinya,” ujar Marzuki, Rabu.

Petugas menduga dua orang, yaitu SB dan MM, melanggar Qanun No 14/2003 tentang Khalwat. “Kami belum memutuskan menahan SB dan MM,” kata Marzuki. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.