JAKARTA | ACEHKITA.COM — Dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh dipastikan tidak bisa mengikuti perhelatan pesta demokrasi 9 April nanti. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum mencoret kedua calon senator itu dari bursa pencalonan.
Seperti dikutip detik.com, kedua calon senator asal Aceh yang dicoret KPU adalah Tgk. T. Abdul Muthalib dan Teuku Mukhtar Anshari. KPU menyebutkan, kedua calon anggota DPD ini dicoret dari keikutsertaan pemilu karena yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Ridwan Hadi menyebutkan dua calon DPD tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga berakhir masa pada 2 Maret pukul 18.00 WIB.
Selain dua calon DPD asal Aceh, KPU juga mencoret 33 calon senator lain dari 14 provinsi. Paling banyak, KPU mencoret calon senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara.
Berikut 35 calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU:
Provinsi Aceh:
Tgk. T. Abdul Muthalib, Teuku Mukhtar Anshari
Sumatera Utara:
Erick Sitompul, Edison Sianturi
Riau:
Susilo
Sumatera Selatan:
Shinta Paramita Sari, Taufikurrohman
Banten:
Ahmad Rusdi Arif
Jawa Tengah:
Sudir Santoso
Nusa Tenggara Timur:
Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, Tenggudai Petronella
Kalimantan Barat:
Agustinus Clarus, Moses Siong, Yakobus Kumis, Zakarias
Kalimantan Timur:
M. Said
Sulawesi Tengah:
F. Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula
Sulawesi Selatan:
Kasmawati Basalamah
Sulawesi Tenggara:
Junais Daranga, Kasmir, La Ode Sabri, Rahman Jihad, Sukiman Pabelu, Yafrudin
Maluku:
La Ode Rahim
Papua:
Daniel Butu, Dirk Dicky Rumboirusi, Theofilus Waimuri
Papua Barat:
La Jumad, Usman Difinubun. []