Thursday, April 25, 2024
spot_img

Kemendagri Jembatani Dialog DPRA-Gubernur

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bersedia menjadi mediator untuk menjembatani pertemuan antara pihak eksekutif dengan legislatif terkait kisruh menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh 2011. Tim yang diutus Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyimpulkan terjadi konflik regulasi dalam pelaksanaan pilkada di daerah ini.

Usai bertemu dengan DPRA tadi siang, tim Kemendagri juga melakukan pertemuan dengan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP). Besok, tim juga dijadwalkan bertemu dengan jajaran eksekutif.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Johan menyebutkan, setelah bertemu dengan DPRA dan KIP, pihaknya menyimpulkan bahwa terjadi konflik regulasi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

Konflik regulasi terjadi karena penyelenggara pemilihan (KIP) dan eksekutif berpedoman pada Qanun No 7/2006 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan dalam pemilihan tahun ini. Namun kalangan DPRA menilai, pelaksanaan pilkada harus mengacu pada qanun yang baru mereka sahkan. Qanun Pilkada yang disahkan akhir Juni lalu itu tanpa mengakomodasi calon perseorangan.

“Kita tidak mengkin (menghilangkan calon perseorangan). Aceh merupakan pelopor. Jadi tidak mungkin pelopor ini mengalami kemunduran terutama dalam pembuatan regulasi,” kata Djohermansyah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (26/7) sore.

Djohermansyah berharap konflik regulasi ini bisa diselesaikan segera. Dalam pertemuan dengan DPRA siang tadi, Djohermansyah melihat keinginan DPRA untuk segera menuntaskan kekisruhan politik antara legislatif dengan eksekutif ini.

“DPRA dan eksekutif akan bertemu untuk menyelesaikan konflik regulasi ini,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin menyambut baik kesediaan tim Kementerian Dalam Negeri untuk menjembatani dialog antara legislatif dengan eksekutif. “Kita meminta supaya payung hukum pilkada harus jelas. Mau dipakai yang mana?” kata Ghufran pada acehkita.com. “Pemerintah Pusat harus tegas. Begitu juga dengan tahapan KIP, yang penting kita minta Pusat tegas.”

Pertemuan para pihak yang dijanjikan tim Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, sebut Ghufran, akan melibatkan pihak eksekutif, KIP, legislatif, tokoh masyarakat, dan partai politik.

“Pertemuan para pihak ini untuk mencari solusi terbaik, urun rembug, dan kompromi-kompromi politik,” sebutnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU