BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh mengalami kelebihan kapasitas. Saat ini, terdapat 4.320 narapidana dan tahanan yang mendekam di 23 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Aceh.
Jumlah ini melebihi kapasitas. Seharusnya, di 23 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan cabang rumah tahanan hanya bisa dihuni oleh 2.500 orang saja. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh Yatiman Edi menyebutkan, lapas dan rumah tahanan yang mengalami kelebihan kapasitas yaitu di Kuala Simpang, Langsa, Kutacane, Idi, Lhoksukon, Bireuen, dan Sigli.
“Di Idi itu ada 300 orang napi dan tahanan, dari kapasitas hanya 75 orang. Orangnya sudah berjubel,” kata Yatiman Edi kepada wartawan, Rabu (21/8/2013).
Yatiman menyebutkan, pihaknya sempat menjumpai keluarga napi dan tahanan untuk menyampaikan pemindahan ke lapas dan tahanan lain yang masih tertampung. “Tapi umumnya keluarga memohon jangan dipindahkan dengan alasan sulit mengunjungi karena ketiadaan biaya,” sebut dia.
Sebagai solusi atas kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ini, Yatiman menyebutkan, pihaknya sudah pernah mengusulkan untuk pembuatan lembaga pemasyarakatan terbuka di kawasan Saree, Aceh Besar. Namun, hingga saat ini masih terkendala karena ketiadaan lahan dan biaya.
Hingga saat ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah membangun dan merenovasi sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Blangpidie (Aceh Barat Daya), Bener Meriah, Langsa, termasuk mengalihfungsikan kantor imigrasi menjadi balai pemasyarakatan. []