Friday, March 29, 2024
spot_img

Datangi Ombudsman, Kadisdik Aceh Klarifikasi Laporan Guru Pulo Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin bersama perangkatnya pada Rabu (1/8) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Disdik Aceh terhadap guru-guru di Pulau Aceh.

Dalam siaran pers Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat (3/8), Kadisdik Aceh, Syaridin mengatakan pihak dinas dalam hal tersebut hanya sebagai juru bayar untuk para guru yang bertugas di daerah Terpencil, Terdepan, dan Terluar (3T) untuk mendapatkan haknya yaitu tunjangan khusus.

“Penentuan suatu daerah masuk dalam kategori 3T yaitu berdasarkan data dari Simdes yang didata oleh desa kemudian ditetapkan oleh Kementerian Desa. Selanjutnya Kemendes meng-SK-kan daerah dan data itulah yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Agus selaku Kabid GTK Disdik Kabupaten Aceh Besar, dalam penjelasan yang disampaikannya kepada Ombudsman bahwa yang menentukan sebuah desa masuk dalam zona daerah khusus yang 3T adalah oleh Kemendes.

“Walaupun demikian, pihak Disdik Aceh Besar akan melakukan upaya untuk membantu keluhan para guru Pulo Aceh supaya ada perbaikan data Kemendes agar seluruh sekolah yang ada di Pulo Aceh masuk dalam kategori 3T,” kata Agus, yang juga didengar langsung oleh para perwakilan guru yang melapor ke Ombudsman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin mengucapkan terima kasih atas kerja sama Dinas Pendidikan Aceh maupun Dinas Pendidikan Aceh Besar yang sangat kooperatif dalam menyikapi kasus yang dilaporkan oleh guru dari Pulo Aceh.

“Ombudsman juga berencana memberikan saran kepada Pemkab Aceh Besar terkait persoalan ini, supaya semua guru di Pulo Aceh agar masuk dalam kategori daerah khusus 3T, sehingga semua mereka berhak mendapatkan Tunjangan Khusus, sehingga ke depannya para guru akan lebih fokus pada tugas utamanya melaksanakan proses belajar-mengajar,” ujar Taqwaddin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh mengingatkan agar semua guru di Kecamatan Pulo Aceh agar kembali untuk melaksanakan kewajibannya. “Masalah hak guru harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ini akan ditangani oleh Bupati Aceh Besar bersama Disdik Aceh Besar.”

“Saya berharap jika tunjangan khusus tersebut yang berasal dari APBN jumlahnya terbatas hanya untuk beberapa orang saja yang namanya ada dalam list data Kemendes, maka sisanya dapat diambil kebijakan yang dimusyawarahkan dengan DPRK agar dibayarkan dengan APBK,” pungkas Taqwaddin.

Sebelumnya diberitakan, puluhan guru SD, SMP, dan SMA yang mengajar di Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (30/7). Mereka melaporkan sudah dua tahun terakhir tidak menerima tunjangan khusus 3T.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU