BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sudah lima bulan ini Darni M. Daud, mantan rektor Universitas Syiah Kuala, mendekam dalam tahanan, setelah ia didakwa mengorupsi dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah. Selama ini, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, Aceh Besar.
Darni diduga mengorupsi dana beasiswa yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Saat ini, kasusnya tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Darni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, selain harus mengembalikan dana sebesar Rp1,7 miliar. Darni berkukuh, ia tidak mengorupsi dana beasiswa tersebut.
Lantas, apa saja kesibukan Darni Daud selama di dalam penjara?
“Hari-hari di penjara saya isi dengam menulis buku,” kata Darni Daud kepada wartawan sebelum sidang, Kamis (13/2/2014).
Darni ingin mengabadikan pelbagai aktivitasnya selama di dalam penjara. Selain itu, buku ini juga akan menceritakan aktivitas Darni sebelum terjerat kasus korupsi ini. Tentu, Darni juga akan cerita tentang kasus beasiswa yang meruntuhkan nama baiknya sebagai seorang pendidik di universitas kebanggaan masyarakat Aceh itu.
Pria kelahiran Ulim, Pidie Jaya, itu merupakan guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah, sebelum akhirnya didapuk sebagai rektor selama dua periode. Sebelum menghabiskan periode kedua, Darni kepincut mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh pada pemilihan 2012 lalu melalui jalur perseorangan.
Terjun ke dunia politik praktis membuat Darni terdepak dari Unsyiah. Pada 13 Maret 2012, Menteri Pendidikan Nasional memberhentikan dirinya dari rektor. Ia melawan. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan Darni pada Desember 2012. Pengadilan memutuskan Darni masih sebagai rektor yang sah. Keputusan ini ikut menganulir keputusan Menteri Pendidikan. Namun, Darni tak pernah bisa lagi menyandang jabatan rektor Unsyiah, meski di pengadilan ia menang telak. []