BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan juri uji mampu membaca al-Quran menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Darni M. Daud dan Ahmad Fauzi, lulus. Keduanya dinilai mampu membaca al-Quran setelah diuji di depan publik Senin (12/12) pagi.
“Kedua calon ini dinyatakan mampu –dewan juri mencoret tidak mampu di formulir– membaca Quran,” ujar Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Senin (12/12) sore.
Uji Baca Quran ini dinilai oleh tiga dewan juri yaitu Teungku Jailani Mahmud, Teungku Ridwan Johan, dan Teungku Abussabki Abbas. Dewan juri ini berasal dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama, Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh, dan Lembaga Pendidikan dan Tahfidh Quran (LPTQ).
Seperti halnya tiga pasang kandidat yang telah menjalani uji baca Quran sebelumnya, pasangan Darni dan Ahmad Fauzi juga dinilai dari segi tajwid (bobot nilainya 50 poin), fasahah (30 poin) dan adab (20 poin).
Akmal Abzal menyebutkan, pasangan Darni-Ahmad merupakan kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran calon. Jadi, untuk pemilihan gubernur ada empat pasang bakal calon.
Menurut Akmal, uji baca Quran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kandidat untuk bisa lolos sebagai calon yang akan bertarung pada pemilihan Februari 2012.
“Keempat calon telah resmi dinyatakan lulus atau mampu membaca Quran,” kata Akmal Abzal. “Uji baca al-Quran ini dilakukan secara objektif.” []