Friday, April 26, 2024
spot_img

Daftar Pemilih Sementara Diumumkan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, Rabu (5/10), mengumumkan daftar pemilih sementara warga yang berhak memilih pada pemilihan kepala daerah 2011. DPS yang akan diumumkan hari ini berjumlah 3.342.039.

Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih Akmal Abzal mengatakan, DPS akan ditempelkan di balai desa, pos jaga, dan tempat keramaian lain di setiap desa. Untuk itu, warga diminta untuk bisa melihat apakah namanya termaktub dalam DPS atau tidak. Bagi namanya yang tidak terdaftar, maka diminta melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa-desa, mulai tanggal 5 hingga 25 Oktober nanti.

Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang lahir setidaknya 24 Desember 1994 atau pada hari pemungutan suara nanti, yakni pada 24 Desember 2011 sudah berusia 17 tahun.

Dalam menentukan DPS itu, KIP Aceh menggunakan data yang tertera dalam Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) dari Pemerintah Aceh. Jumlah penduduk Aceh berdasarkan data 2011 berjumlah 4.953.262 orang. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sebagai pemilih potensial sebanyak 3.342.039 orang.

“Tapi ini hanya data sementara untuk rujukan saja. Sangat penting bagi kita untuk menyesuaikannya dengan data di lapangan. Makanya DPS itu perlu kita sampaikan lagi ke publik,” kata Akmal Abzal pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, kemarin.

Warga diminta cermat melihat DPS, sebab, jika setelah disampaikan Daftar Pemilih Tetap, mereka yang tidak terdaftar akan gugur hak pilihnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU