Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Cambuk Perdana di Lapas

MEULABOH | ACEHKITA.COM – Toroziduhu Zebua, warga asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi pelanggar qanun jinayat pertama yang dieksekusi hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) usai dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur hal itu.

Non-muslim yang melanggar Qanun Jinayat No.6/2014 terkait masalah khamar atau menjual maupun mengkonsumsi minuman keras itu dieksekusi di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 15 Mei 2018.

Toro dieksekusi 45 kali cambukan dari putusan hakim sebelumnya 50 kali cambukan dipotong masa tahanan.

“Hasil koordinasi kita dengan kepala lapas beberapa hari yang lalu, ternyata Lapas Meulaboh sudah siap melaksanakan hukuman cambuk, maka kita eksekusi hari ini (Selasa, 15 Mei),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Sri Kuncoro seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Dia menambahkan bahwa eksekusi cambuk pada prinsipnya masih dilakukan secara terbuka, namun lokasinya saja dipindahkan dari biasanya di halaman masjid menjadi di dalam kompleks lapas.

Masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi cambuk, kata Sri, diperbolehkan. “Teman-teman wartawan juga tidak kita hambat, silakan meliput kegiatan ini.”

Bahkan, sebelum dilakukan pencambukan, Sri mengaku mengumumkan eksekusi pencambukan itu kepada masyarakat agar menyaksikan.

“Kami juga ikut umumkan di Nagan Raya atas pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana Toro,” kata Sri, dilansir Pikiran Merdeka.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi, mengatakan sudah ada tempat khusus untuk khalayak ramai menyaksikan cambuk di lapas. Tempat itu sejauh 10-12 meter dari panggung.

“Cuma kenapa hari ini masih terkesan masih tertutup karena ini pertama kali,” kata dia.

Untuk menyaksikan eksekusi tersebut, kata Jumadi, masyarakat atau pengunjung harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Itu dilakukan lantaran dikhawatirkan jika terlalu terbuka bisa berbahaya bagi warga binaan,” kata dia.

Pada pertengahan April 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Disebutkan dalam Pergub yang diterbitkan pada 12 April 2018 itu, pelaksanaan cambuk dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) sehingga tidak menjadi tontonan anak-anak.

Namun Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, belum pernah menjelaskan kapan aturan itu bakal resmi diberlakukan.

Sepekan usai dikeluarkan pergub yang menuai kontroversi di masyarakat Aceh itu, Jumat pagi, 20 April 2018, eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh masih dilakukan di halaman Masjid Jamik Lueng Bata terhadap delapan pelanggar syariat.

Sepekan setelah dikeluarkan Pergub, eksekusi cambuk masih dilakukan di halaman Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat, 20 April 2018. Foto oleh Habil Razali/acehkita.com.

Mendengar Fatwa Ulama

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, saat itu mengatakan pihaknya tidak berniat melawan Pergub.

“Tetapi kita masih mengacu dan memegang pendapat ulama kita. Jadi menurut informasi, Pergub itu belum diatur tata laksana dan petunjuk teknisnya belum tahu seperti apa,” tutur dia.

Zainal menegaskan, sebelum aturan baru yang ditentukan dalam Pergub jelas mengatur tata laksana cambuk di LP, pihaknya tetap menggunakan  aturan yang lama.

“Kita tetap mengacu pada ulama. Kita duduk dengan ulama Majelis Pemusyawaratan Ulama  (MPU) Kota Banda Aceh. Kalau menurut MPU (Pergub) itu memenuhi syarat pelaksanaan syariat Islam, maka akan kita laksanakan. Kita mendengar fatwa ulama,” kata dia.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU