BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menahan Brigadir M, anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Kombes Moffan Mudji Kafanti menyebutkan, Brigadir M ditahan sejak Selasa (22/4/2014) karena diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia enam dan sembilan tahun. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta.
Menurut Moffan, kasus pencabulan itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkan tindakan Brigadir M kepada Kepolisian pekan lalu.
“Kejadiannya antara akhir Maret dan awal April lalu,” ujar Moffan seperti dilansir The Jakarta Globe.
Walikota Banda Aceh Illzia Saaduddin Djamal meminta agar pelaku pencabulan anak-anak tersebut dihukum seberat-beratnya. Apalagi Illiza yakin ada anak lain yang juga mengalami pelecehan seksual serupa. Setidaknya ada lima anak yang sudah diketahui mengalami kasus pelecehan seksual.
“Sangat mungkin ada korban lain di luar Banda Aceh, dan saya yakin pencabulan terjadi di daerah lain,” ujar Illiza sembari berharap jika ada kasus pelecehan seksual terhadap anak segera dilaporkan ke polisi. []