Friday, March 29, 2024
spot_img

Bupati Aceh Utara Jadi Tersangka

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Polda Aceh akhirnya menetapkan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin sebagai tersangka kasus pembobolan kas daerah senilai Rp220 Milyar, Senin (19/4).

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Presiden untuk memanggil dan memeriksa, bila perlu ditahan kedua tersangka kasus korupsi itu. “Polisi sedang menunggu surat izin pemeriksaan,” katanya.

Bupati Ilyas Pase dan wakilnya diduga kuat bersalah terlibat dalam proses pencairan kas daerah Aceh Utara senilai 220 milyar. Uang itu kemudian didepositokan di Bank Mandiri cabang Jelambar, Jakarta.

Aceh Utara yang merupakan kabupaten terkaya di Aceh jadi bangkrut usai kasus ini terungkap.

Penetapan Bupati Ilyas Pase dan wakilnya Syarifuddin sebagai tersangka dilakukan setelah Polda memeriksa 41 saksi dan empat saksi ahli yang terkait dengan kasus ini.

“Bahwa terhadap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara telah cukup bukti dan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Farid Ahmad.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara telah menahan dua mobil dinas keduanya karena diduga aset daerah itu terkait juga dengan kasus korupsi ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU