Thursday, April 25, 2024
spot_img

Bongkar Mafia Penyelundupan, Wartawan Sumbawanews Dipolisikan

JAKARTA | Penyelundupan pakaian bekas dan barang-barang illegal lainnya dari Malaysia dan Singapura melalui pelabuhan illegal labuhan burung kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa NTB sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum apapun yang dilakukan oleh aparat terkait di Kabupaten Sumbawa.

”Secara berseri majalah bulanan Sumbawanews dari edisi 15 bulan Januari 2011 hingga edisi 20 bulan Juni 2011 menurunkan laporan Investigasi tentang mafia penyelundupan tersebut, namun justru jajaran Polres Sumbawa memanggil wartawan Sumbawanews Edi Chandra dengan delik pencemaran nama baik dan tuduhan pemerasan atas pemberitaan investigasi tersebut.” ungkap Pemred Sumbawanews Arif Hidayat.

Dijelaskannya, beberapa kali bongkaran muatan dari kapal telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir, informasi yang disampaikan Sumbawanews kepada jajaran Polres Sumbawa dan Bea Cukai Bima dan Denpasar tidak pernah ditindaklanjuti. ”Bahkan Oknum Polres Sumbawa dan Polsek Buer memerintahkan otak pelaku penyelundupan Hj. Banung untuk menghentikan bongkaran dan menyuruh kapal menghindari pelabuhan sampai keadaan aman.” jelas Arif seraya mempertanyakan mengapa jajaran polisi di Sumbawa bukannya menangkap langsung pelaku dengan bukti kapal dan ribuan karung barang selundupan tersebut.

Pemberitaan yang terus menerus ini membuat gerah jajaran Polres Sumbawa, dan mereka berkonspirasi dengan pelaku penyelundupan agar bisa memeriksa wartawan yang melakukan investigasi. ” Tidak sampai tiga minggu setelah otak pelaku penyelundupan Hj. Banung melapor ke Polres Sumbawa, wartawan Sumbawanews mendapat panggilan nomor RES 1.19/484/VI/2011/Reskrim tertanggal 8 Juni 2011 yang meminta Sdr Edi Chandra memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Sumbawa pada Senin, 13 Juni 2011.” jelas Arif.

Berdasarkan investigasi Sumbawanews dari bulan Desember 2010 hingga Juni 2011, kapal – kapal yang datang dari Batam, Malaysia dan Singapura ini menyandar kepelabuhan milik pribadi Haja Banung sebulan sekali. Mereka membawa ballpress atau barang berupa pakaian-pakaian bekas atau ketinggalan mode, merupakan barang yang dilarang untuk diimpor, karena akan merusak industri dan perdagangan dalam negeri (garment, konveksi dan tekstil).

“Setiap pengapalan ada sekitar 3000 – 4000 karung yang diturunkan, nilai barang ini antara Rp. 8 Milyar hingga Rp. 12 Milyar.” Jelas Arif.

Lebih anehnya lagi, pembongkaran muatan kapal dilakukan tengah malam, dan tidak ada yang tahu persis apa isi dari ribuan karung yang diturunkan tengah malam tersebut, apa berisi senjata api, bom atau narkoba sampai saat ini masih menjadi teka-teki karena tidak ada satupun petugas yang berani mendekat saat bongkaran terjadi.

“Informasi dari masyarakat, bukan hanya ballperss yang dimuat kapal tersebut tapi bahan peledak juga ikut mereka angkut. Bahan peledak tersebut diturunkan sebelum kapal menyandar Kepelabuhan tikus.” Jelas Arif.

Meskipun secara tegas pelaku penyelundupan diancam oleh UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, merupakan tindak pidana impor, dan melanggar keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 229/MPP/Kep/7/1997 dan nomor 642/MPP/Kep/9/2002 namun kegiatan penyelundupan ini tetap berlangsung karena dilindungi oleh oknum aparat hukum setempat. [sumbawanews.com]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU