Thursday, March 28, 2024
spot_img

Bireuen Punya Qanun Hutan Adat

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Kabupaten Bireuen kini memiliki Qanun Hutan Adat Mukim, setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Rabu 13 Desember 2017.

Pengesahan qanun didasari kesadaran menyelamatkan hutan yang makin parah kerusakannya. “Bahwa hutan yang ada di Kabupaten Bireuen berada di titik nadir,” kata Muhammad Nur, Anggota DPRK Bireuen.

Qanun Hutan Adat Mukim, kata M Nur menjadi tameng agar hutan tidak habis akibat perambahan hutan oleh cukong kelapa sawit. “Setelah ditetapkan, dapat segera disosialisasi kepada masyarakat, dan merincikan Qanun Hutan Adat dalam aturan yang lebih detil dan teknis.”

Dalam implementasi nantinya, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Warga juga diharapkan proaktif dalam menjaga hutan di sekitar tempat tinggalnya.

Kabag Hukum Setdakab Bireuen, M Zubair mengatakan dengan ditetapkannya Qanun Hutan Adat, maka Pemerintak Kabupaten Bireuen punya landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai materi dalam Qanun tersebut. “Dan ini sangat bermanfaat bagi perlindungan hutan adat di Bireuen.”

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma mengatakan ditetapkannya qanun tersebut menandakan kesadaran masyarakat adat di Aceh semakin baik, terutama dalam menjaga hutan dan lingkungannya. Qanun tersebut merupakan inisiatif DPRK Bireuen, sementara naskah akademik dan rancangan qanunnya disusun oleh JKMA Aceh bersama Aceh Green Community (AGC).

Sejauh ini, sudah ada dua daerah di Aceh yang punya aturan qanun tentang hutan adat. Sebelumnya pada 4 November 2017, Kabupaten Aceh Jaya juga menetapkan qanun serupa untuk menjaga hutan di wilayahnya. []

JKMA

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU