BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memaparkan sejumlah temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap belanja perjalanan dinas pada 2014 di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (2/9/2015).

Koordinator Advokasi dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, dalam konferensi pers di Kantor MaTA menjelaskan, temuan-temuan itu seperti kelebihan bayar atas perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya, bukti perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan surat tugas. 

Menurutnya, dari temuan BPK mengindikasikan kerugian daerah yang berasal dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp3,09 miliar. “Dari total kerugian negara tersebut, sebesar Rp2,2 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa minimal yang masih harus disetorkan sebesar Rp903,43 juta,” jelas Hafidh.

Berdasarkan temuan tersebut, MaTA mendesak kepada Pemerintah Aceh untuk memperketat perjalanan dinas bagi pejabat/pegawai di lingkungannya. “Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang telah merugikan keuangan daerah,” sebut Hafidh.

Selain itu, MaTA meminta Pemerintah Aceh untuk memangkas biaya perjalanan dinas bagi SKPA yang “bermasalah” dalam pembahasan anggaran untuk 2016 mendatang. “Ini sebagai salah satu bentuk sanksi yang menurut kami harus diterapkan oleh Pemerintah Aceh.”

Berdasarkan catatan MaTA, selama ini alokasi untuk belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Aceh masih cukup besar. “Tahun 2014 saja mencapai 2,58 persen dari total APBA. Angka ini menurut kami harus ditekan seminimal mungkin dalam APBA tahun 2016,” pungkas Hafidh.[]

HN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.