BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — DPRA akan memparipurnakan hasil temuan Panitia Khusus IV DPRA yang menyorot kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, besok, Rabu (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Selama empat kali menggelar rapat dengan KIP, Pansus menyimpulkan lembaga penyelenggara pemilihan itu melanggar hukum.
Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransyah mengatakan, Panitia Khusus menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan selama menjalankan tahapan pilkada.
“Kami merekomendasikan anggota KIP diganti,” kata Adnan Beuransyah kepada acehkita.com, Selasa siang.
Besok, rekomendasi yang dihasilkan Pansus akan diparipurnakan. “Kami juga akan mengirim surat ke KPU meminta agar anggota KIP diberhentikan,” lanjut Adnan.
Hasil rekomendasi juga akan dikirim ke KIP, Gubernur, Kepolisian Aceh, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sidang paripurna besok akan dihadiri anggota Parlemen Aceh dan juga mengundang perwakilan Komisi Independen Pemilihan.
Pansus KIP menyimpulkan bahwa jadwal dan tahapan pilkada yang ditetapkan KIP pada tanggal 12 Mei 2011 tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Undang Undang No 11/2006. Pansus juga menyatakan, anggaran kegiatan pilkada juga tidak sah.
Lalu, Pansus mengusulkan agar anggota KIP diberhentikan atau diganti, dan memerintahkan Pemerintah Aceh menghentikan penggunaan dana pilkada sampai ada payung hukum yang disepakati bersama eksekutif dan legislatif. []